Buku Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami (Pustaka Al-Furqan)

Penerbit: Pustaka Al-Furqon


  • 65.000,00
Ongkos kirim dihitung saat checkout


Buku Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami

Oleh: Ustadz Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Pustaka al-Furqan

Jika kita menelaah muqaddimah beberapa kitab yang ditulis oleh para ulama’, niscaya kita akan menemukan bahwa mereka selalu mengatakan bahwa kemuliaan suatu ilmu tergantung dengan kemuliaan apa yang akan diketahui dengan ilmu tersebut.

Dengan ini maka ilmu syar’i adalah ilmu yang paling mulia, karena dengannya akan diketahui syari’at yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam serta dengannya akan diketahui ibadah yang benar yang merupakan tujuan diciptakannya jin dan manusia. Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman:

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.” (Surat adz-Dzariyat: 56)

Setelah itu ketahuilah -barakallahu fi kum- bahwa jika pokok dari keselamatan seorang hamba tidak akan dia dapatkan kecuali dengan murninya tauhid dan bebasnya dari polusi syirik, maka kesempurnaan, keselamatan, tidak akan diraih melainkan dengan kemurnian ibadah dan bebasnya dari bid’ah.

Jika masalah yang pertama diketahui dengan mempelajari ilmu tauhid, maka bagian yang kedua diketahui dengan ilmu fiqih. Ilmu fiqih juga memiliki keutamaan lainnya yang tidak bisa digambarkan hanya dengan rangkaian kata-kata di lembaran kertas ini, sebab:

Dengannya diketahui bagaimana cara beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan cara yang benar, mulai dari masalah thaharah, shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya. Dengannya dikibarkan bendera Islam, dan itu diketahui dalam fiqih jihad, jizyah, fa’i, dan lainnya. Dengannya pula diketahui bagaimana cara mencari rizqi yang halal dan menghindari cara mencari yang haram, hal itu dalam fiqih mu’amalat, jual beli, riba, sewa-menyewa, dan lainnya.

Dengannya diketahui bagaimana cara membangun bahtera keluarga yang bahagia, diketahui hak-hak suami istri serta anak. Hal ini dalam fiqih pernikahan. Dengan ilmu fiqih pula diketahui bagaimana harta seseorang akan dibagi sepeninggalnya, yang dibahas dalam ilmu fara’idh. Dengannya akan diketahui balasan bagi orang yang berbuat kriminal, hal ini dalam fiqih jinayat dan lainnya. Serta masih banyak hal lain yang diketahui dengan mempelajari ilmu fiqih.

Namun tatkala masalah fiqih adalah masalah yang selalu berkembang seiring dengan perkembangan zaman, sedangkan nash al-Qur’an dan as-Sunnah as-Shahihah yang menjadi dasar hukum masalah fiqih terbatas, karena keduanya terputus dan tidak berkembang lagi dengan wafatnya Rasulullah, sedangkan sudah dimaklumi bersama bahwa sesuatu yang terbatas tidak mungkin bisa mengiringi sesuatu yang tak terbatas dan selalu berkembang, maka para ulama’ berjuang dan berusaha keras untuk merumuskan berbagai kaidah yang terambil dari kedua wahyu tersebut untuk bisa digunakan sepanjang masa, sampaipun terhadap masalah-masalah yang belum pernah ada wujudnya pada zaman turunnya wahyu.

Buku Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fiqih Islami Penerbit Pustaka Al Furqon, Buku cetak edisi softcover, tebal buku 338 halaman, ukuran buku 14 x 20,5 cm, dan dengan berat 586 gram. Penulis: Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf, Penerbit: Pustaka Al-Furqon. Harga Rp. 65.000,-


Kami Juga Merekomendasikan