Buku Pengantar Fiqh Jual Beli Dan Harta Haram (Muamalah Publishing)
Buku Pengantar Fiqh Jual Beli Dan Harta Haram
Penulis Ammi Nur Baits, Penerbit Muamalah PublishingIlmu Fiqh terbagi menjadi empat: fiqh ibadah (suatu kajian yang mau tidak mau Anda harus mengusainya, karena berkaitan dengan ritual ibadah harian. Contoh: Wudhu, shalat, dan lain sebagainya), fiqh muamalah (inilah yang sedang dibahas oleh penulis), fiqh usrah atau fiqh munakahat (pernikahan), dan terakhir fiqh peradilan dan kriminal atau lazim disebut fiqh jinayat.
Buku ini terdiri dari 11 bab pilihan, di awali dengan mendudukkan antara ibadah dan muamalah dan meluruskan syubhat-syubhat seperti kaidah baru yang berjalan di sisi manusia dalam muamalah mereka dan dipungkasi dengan bahasan Teori Keseimbangan Iwadh dan Muawwadh. Bagi Anda para pebisnis dan pedagang, sepertinya kurang lengkap jika belum mengoleksi buku ini, harapannya bukan sekedar menjadi koleksi melainkan diamalkan untuk hidup yang lebih baik (live to ur life)!
Percaya atau Tidak: Yang Haram itu Sedikit dan Terbatas!
Dari sini kita mengetahui batilnya ucapan pengangguran yang berujar, “Mencari yang haram saja susah, apalagi yang halal!” Pembaca yang baik hatinya … di samping syariat memberikan kebebasan untuk melakukan transaksi, syariat juga memberikan batasan beberapa bentuk transaksi yang dilarang, sekalipun itu dilakukan saling ridha. Karena keterbatasan logika manusia dan sifat tamak terhadap harta, sehingga terkadang mereka tidak tahu bagian mana yang haram, dan bagian mana yang mengandung unsur kezhaliman yang ada dalam transaksi.Pada asalnya transaksi yang haram dalam Islam itu sedikit. Karena hukum asal muamalah adalah mubah. Sementara adanya yang haram, itu pengecualian. Dan seperti yang kita pahami, sesuatu yang dikecualikan, umumnya lebih sedikit. Sebagai contoh, Allah Tabaraka wa Ta’ala melarang riba, sebagai gantinya Allah membolehkan transaksi jual beli. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Surat Al-Baqarah: 275)
Riba mendapat keuntungan, jual beli juga mendapat keuntungan. Namun hukumnya berbeda, karena cara yang dilakukan berbeda. Bekerja mencari yang halal merupakan hal yang terpuji dalam Islam. Allah Ta’ala memerintahkan manusia agar bekerja dan berusaha untuk mencari yang halal. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الْأَرْضَ ذَلُولًا فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ ۖ وَإِلَيْهِ النُّشُورُ
“Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezeki-Nya. Dan hanya kepada-Nya-lah kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (Surat Al-Mulk: 15)
Buku Pengantar Fiqh Jual Beli Dan Harta Haram, Penulis Ammi Nur Baits, Penerbit Muamalah Publishing, format buku softcover, tebal buku 286 halaman, ukuran buku 12.5 x 17.5 cm, berat buku packing +/- 400 gram, Harga Rp. 73.000,-