Buku Saku Panduan Praktis Shalat Berjama’ah Bagi Wanita (Pustaka Ibnu Umar)
Buku Saku Panduan Praktis Shalat Berjama’ah Bagi Wanita
Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, Fatawaa al-Lajnah ad-Da-imah, Syaikh Shalih al-Fauzan, Pustaka Ibnu Umar
Shalat berjama’ah tidaklah wajib bagi kaum wanita menurut kesepakatan para ulama. Meski demikian, shalat berjama’ah dianjurkan bagi wanita -tanpa ada perbedaan pendapat-. Jika terjadi shalat berjama’ah di kalangan wanita (masyhur dengan masjid akhawat; jika di Indonesia belum populer keberadaannya sebagaimana di Saudi). Maka yang paling berhak menjadi imam di kalangan wanita adalah yang paling paham al-Qur’an. Jika mereka sama (pemahamannya) dalam al-Qur’an, maka yang paling berhak adalah yang paling memahami sunnah di kalangan mereka.
Barisan wanita yang paling utama bagi para wanita adalah barisan yang pertama, kemudian barisan berikutnya. Ini berdasarkan (keumuman) sabda Rasulullah shallallhau ‘alaihi wa sallam, “Sesungguhnya Allah menurunkan rahmat dan para Malaikat-Nya mendoakan orang-orang yang berada pada barisan-barisan terdepan (dalam shalat berjama’ah).” (HR. Abu Dawud dan an-Nasa’i)
Shalat Para Wanita Di belakang Kaum Pria
Kaum wanita disyari’atkan melakukan shalat di belakang kaum pria, berdasarkan hadits Anas radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku pernah shalat bersama seorang yatim (laki-laki) di rumah kami dengan diimami oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallm, dan ibuku -Ummu Sulaim- (berdiri) di belakang kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum Ketika Shalat Berjama’ah
Pada asalnya hukum shalat laki-laki dan perempuan sama saja. Pertama, meluruskan shaf. Lakukan hal ini, baik engkau sedang shalat berjama’ah bersama kaum pria maupun bersama kaum wanita. Rasulullah bersabda, “Luruskanlah barisan shalat kalian, karena lurusnya barisan termasuk kesempurnaan shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua, diusahakan agar mengikuti shalat berjama’ah sejak awal, sehingga mendapatkan takbiratul ihram bersama imam. Ketiga, diwajibkan mengikuti imam dan diharamkan mendahului imam (hal. 14-26)
Seorang istri harus meminta izin suaminya jika hendak ke masjid, dan suaminya hendaklah mengizinkannya (jika aman dari fitnah). Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Apabila istri salah seorang dari kalian meminta izin pergi ke masjid, maka janganlah ia mencegahnya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Manakala tidak ada alasan untuk melarang wanita pergi ke masjid, maka seorang suami wajib mengizinkan istrinya, karena terdapat larangan Nabi kepada suami untuk melarang mereka.
Buku Saku Panduan Praktis Shalat Berjama’ah Bagi Wanita, Penulis Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah, Penerbit Pustaka Ibnu Umar, format buku softcover, ukuran buku saku 9 cm x 14 cm, tebal buku 64 halaman, berat buku 150 gram, Harga Rp. 11.500,-