Buku Shalatku Sudah Benar Belum? (Taqiya Publishing)

Penerbit: Taqiya Publishing


  • 55.000,00
Ongkos kirim dihitung saat checkout


Buku Shalatku Sudah Benar Belum?

Oleh: Syaikh Fachrur Muis dan Ibnu Ali Marfu’i, Taqiya Publishing

Menjawab berbagai kasus seputar ibadah shalat Anda, untuk itulah buku ini disajikan. Dengan gaya bahasa yang simpel maka memudahkan pembaca untuk memahaminya dengan baik.

Kasus-Kasus Unik Seputar Thaharah

Soal 5: Mengapa kita tidak boleh menggunakan air teh untuk berwudhu atau mandi wajib?

Jawaban: Air teh adalah air musta’mal yang sudah berubah bau dan warnanya. Ia adalah air yang bersih, suci, dan boleh diminum, namun tidak dapat digunakan untuk menghilangkan hadats. Sehingga air ini pun tidak boleh digunakan untuk berwudhu maupun mandi wajib.

Soal ke 8: Saya melihat seekor bangkai tikus masuk ke dalam bak air di masjid. Apakah air yang berada di bak air itu hukumnya najis?

Jawaban: Air yang berada di dalam bak air itu hukumnya tidak najis jika jumlah airnya lebih dari dua qullah dan tidak berubah rasa, bau, atau warnanya karena kemasukan bangkai tikus tersebut. Jika air itu berubah sifat bau, rasa, atau warnanya, maka air itu dihukumi air mutanajjis, sehingga tidak boleh untuk berwudhu.

Adapun cara menghilangkan najis dari air tersebut adalah dengan membuang air itu dan menggantinya dengan yang baru. Atau bisa juga dengan membuang bangkai tikus itu, alalu menambahkan air yang banyak pada air tadi, sehingga hilang ketiga sifat penyebab najis tadi.

Kiblat

Soal 125: Apakah menghadap kiblat merupakan rukun shalat?

Jawaban: Menghadap kiblat bukanlah rukun shalat, tetapi syarat sah shalat. Hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوءَ ثُمَّ اسْتَقْبِلِ الْقِبْلَةَ فَكَبِّرْ

“Jika engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhumu lalu menghadaplah ke kiblat, kemudian bertakbirlah.” (HR. Bukhari, no. 6251 dan Muslim, no. 912)

Soal 126: Seorang tamu saya pernah meminta izin shalat di kamar saya. Lalu dia pun shalat, setelah selesai shalat saya mengetahui bahwa dia shalat menghadap kiblat yang salah. Apakah shalatnya sah?

Jawaban: Menghadap arah kiblat adalah salah satu syarat sah shalat. Maka shalat tamu Anda tadi berarti tidak sah. Hendaknya dia mengulang kembali.

Membaca Surat al-Fatihah

Soal: Bolehkah mengganti bacaan surat al-Fatihah dengan surat-surat yang lain?

Jawaban: Membaca surat al-Fatihah adalah rukun shalat, tidak boleh diganti dengan bacaan surat lainnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لا صلاةَ لمن لم يقرأْ بفاتحةِ الكتابِ

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab.” (HR. al-Bukhari, no. 756 dan  Muslim, no. 394)

Buku Shalatku Sudah Benar Belum Taqiya Publishing, Buku cetak edisi softcover, tebal buku 220 halaman, ukuran buku 14 x 20,5 cm, dan dengan berat 244 gram. Penulis: Ustadz Fahrur Mu'is Dan Ustadz Ibnu Ali Marfui, Penerbit: Taqiya Publishing, Harga Rp. 55.000,-


Kami Juga Merekomendasikan