Buku Panduan Shalat Jum'at (Pustaka At-Taqwa)

Penerbit: Pustaka At-Taqwa


  • 25.000,00
Ongkos kirim dihitung saat checkout


Buku Panduan Shalat Jum'at

Buku Panduan Shalat Juma'at, Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Pustaka at-Taqwa

Jum’at merupakan hari Ied ketiga dalam Islam, dan kaum muslimin bergembira karenanya. Sebab pada hari tersebut terdapat ritual shalat Jum’at yang dinanti-nanti kaum muslimin tiap pekannya. Sudahkah Anda membiasakan diri dengan adab-adab yang mulia di hari Jum’at? Buku ini akan membersamai Anda. Buku yang ditulis oleh al-Ustadz Yazid hafidzahullah ini memaparkan 10 bab terkait, harapannya mampu menjadi sumbangsih ilmu bagi kaum muslimin di seluruh nusantara.

Shalat Jum’at adalah shalat yang bersifat khusus, yang berbeda dengan shalat dzuhur, yakni dalm hal jahr (pengerasan suara), jumlah raka’at, khutbah, syarat-syaratnya, serta kesesuaian waktunya. Shalat jum’at yang pertama kali diadakan di masjid Nabawi, lalu setelahnya di masjid milik Abdul Qais di desa Juwatsa (termasuk kawasan Bahrain).

Dasar Hukumnya

Shalat jum’at wajib  hukumnya berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Surat al-Jumu’ah: 9)

Maksudnya, wahai orang-orang beriman! Bila kalian telah diseru untuk melakukan shalat jum’at, berangkatlah kalian, niatkanlah, dan perhatikan dalam perjalanan kalian menuju ke sana. Yaitu apabila telah dikumandangkan adzan dan khatib telah duduk di atas mimbar, sebagaimana yang pernah dilakukan di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, dan Umar radhiyallahu ‘anhum. Dan tinggalkanlah jual beli jika diseru untuk mengerjakan shalat karena tindakan kalian meninggalkan jual beli itu dan keputusan kalian untuk berangkat berdzikir kepada Allah Ta’ala lebih baik bagi kalian di dunia dan akhirat, jika kalian memang mengetahui. (Disarikan dari Tafsir Ibnu Katsir: VIII/120-122)

Adapun dalil dari as-Sunnah adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Berangkat menuju shalat jum’at wajib atas setiap orang yang sudah baligh.” (HR. an-Nasa’i; III/89)

Dalam sabdanya yang lain, “Shalat jum’at adalah hak wajib atas setiap muslim dengan berjama’ah, kecuali empat orang: hamba sahaya, wanita, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud, no. 1067).

Pada akhir pembahasan, penulis menutupnya dengan 36 poin kesalahan yang dilakukan di hari jum’at, semoga mampu menjadi pengingat untuk umat dan bahan renungan bersama. Akhir kata, selamat membaca!

Buku Panduan Shalat Jumat, Penulis: Yazid bin Abdul Qadir Jawas Penerbit: Pustaka At-Taqwa,Buku cetak edisi softcov er, tebal buku 112 halaman, ukuran buku 14 x 21 cm, dan dengan berat 325 gram,  Harga Rp. 25.000,-


Kami Juga Merekomendasikan