Buku Dzikir Bersama Bid’ah atau Sunnah (At-Tibyan)
Buku Dzikir Bersama Bid’ah atau Sunnah
Muhammad bin Abdurrahman al-Khumais, penerbit at-Tibyan
Dewasa ini, telah populer berbagai macam bid’ah yang diada-adakan dalam pengamalan Islam di kalangan kaum muslimin. Mereka melakukannya sebagai ganti dari sunnah-sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga syiar-syiar sunnah nyaris sirna. Yang batil seakan menjadi haq dan yang benar seakan menjadi salah. Yang bid’ah dianggap sunnah dan yang sunnah dianggap bid’ah. Di antara contoh yang sedang menjadi tren adalah maraknya acara dzikir bersama yang dilakukan di masjid-masjid, rumah-rumah, gedung-gedung pertemuan atau di tempat-tempat lain. Acara tersebut telah marak di berbagai negeri-negeri Islam, hingga malapetaka bid’ah itu telah merata di mana-mana.
Seperti yang terjadi pada sebagian negara Islam, ada yang berkeyakinan bahwa do’a sesudah shalat-shalat wajib dengan cara berjama’ah dianggap sebagai sunnah yang mengiringi shalat fardhu. Mereka memposisikan do’a bersama seperti layaknya shalat sunnah rawatib yang biasa dilakukan usai shalat wajib, bahkan lebih dari itu. Mereka melakukannya dengan antusias dan sangat rutin. Bila suatu ketika imam shalat tidak memandu berdo’a bersama sesudahnya, seakan mereka merasa ada yang kurang dalam shalatnya. Mereka langsung berprasangka buruk terhadap imam tersebut dan menuduhnya dengan berbagai macam tuduhan. Karena dzikir termasuk bentuk ibadah kepada Allah, sedangkan ibadah bersifat tauqifiyyah (berdasarkan wahyu), maka tidak ada alasan untuk membuat model baru dalam melaksanannya, bukan tempatnya pula untuk menerapkan kaidah istihsan. Untuk itu, harus dijelaskan hukum dari amaliah tersebut dan didudukkan persoalannya. Sebagaimana yang akan dipaparkan nanti dalam beberapa pembahasan dalam buku yang ringkas ini.
Di samping itu, menjelaskan sunnah dan membelanya sekaligus menolak bid’ah termasuk kewajiban paling utama bagi para ulama, penuntut ilmu, dan para da’i yang menyeru ke jalan Allah. Selain itu, karena dzikir berjama’ah telah menjadi kebiasaan baru yang mewabah di dunia Islam, memasyarakat di kalangan awam di berbagai penjuru negeri. Sementara kaum muslimin berbeda sikap dalam menanggapinya, ada yang melarang dan ada pula yang memperbolehkannya. Penulis telah berusaha mencari ulama yang telah menulis tema ini secara khusus, yang mencakup pandangan dari berbagai sisinya, lalu menjelaskan ajaran sunnah tentangnya. Namun, penulis belum mendapatkan tulisan yang secara spesifik membahas tema tersebut. Oleh sebab itu, dengan memohon pertolongan kepada Allah, penulis mengambil inisiatif untuk mengambil tema seputar hukum dzikir bersama dalam ulasan buku ini, apakah diperbolehkan ataukah tidak? Penulis telah mengumpulkan sejumlah pendapat yang melarangnya berikut argumen yang mereka jadikan sebagai sandaran. Penulis mencoba membahasnya secara tuntas sekaligus bagaimana seharusnya menyikapi persoalan ini.
Buku Dzikir Bersama Bid’ah atau Sunnah, Penulis Muhammad bin Abdurrahman Al-Khumais, Penerbit At-Tibyan, format buku softcover, tebal buku 112 halaman, ukuran buku 12 x 18 cm, berat 200 gram, Harga Rp. 15.000,-