Buku Fatwa-Fatwa Seputar Wanita (At-Tibyan)
Buku Fatwa-Fatwa Seputar Wanita (At-Tibyan)
Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit At-Tibyan
Wanita adalah saudara dari pria, ia memiliki kebutuhan yang sama. Dan ada kebutuhan khusus yang menjadi kekhasan bagi para wanita. Inilah untaian fatwa yang bernilai yang disarikan dari fatwa Faqihul ‘Ashr Syaikh Ibnu Utsaimin, pendiri Markiz Jami’ Unaizah (Sebuah pendidikan mulazamah yang diampu oleh beliau sendiri beserta murid-muridnya, banyak para penuntut ilmu berbondong-bondong untuk mendatanginya).
Buku ini berjudul asli Al-Fatawaa an-Nisaa’iyah yang berisi 60 soal-jawab dan 5 tema penting seputar wanita (Tentang wudhu, membasuh khuf, mandi, pengharaman dari menyerupai lawan jenis dan peringatan dari tabarruj yang merajalela). Buku ini dikumpulkan oleh murid-murid Syaikh Ibnu Utsaimin. Hal yang demikian masyhur di kalangan para ulama. Banyak para murid yang menyusun kitab yang disandarkan kepada gurunya. Seperti Al-Musnad Imam Ahmad, siapakah yang menyusunnya? Dan selainnya.
Bolehkah Cukur Rambut Ala Poni?
Bagaimana pendapat Anda tentang sebagian wanita yang menggunting bagian depan rambut kepala mereka dengan dlih berhias, yang mereka biasa menamakannya qadzlah (poni)?
Jawaban: Para ahli fikih mazhab Hanbali rahimahullah menyatakan bahwa makruh bagi perempuan menggunting sedikit dari rambut kepalanya, kecuali pada saat haji dan umrah. Akan tetapi mereka tidak menyebutkan dalil tentang hal itu. Sedangkan sebagian ahli fikih mazhab Hanbali bahkan mengharamkan seorang wanita menggunting sedikit rambutnya kecuali di waktu haji dan umrah, akan tetapi saya juga tidak mengetahui dalil mereka untuk pernyataan itu. Adapun keterangan yang kuat (rajih) -menurut saya- adalah bahwa jika dia memotongnya hingga menyerupai laki-laki atau menyerupai wanita musyrik, maka hal itu tidak diperbolehkan. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat para wanita yang menyerupai laki-laki dengan sabdanya, “Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.”
Namun, meskipun saya berpendapat boleh, sesungguhnya saya tidak menyukainya dan saya tidak mengatakannya sebagai kebaikan. Saya juga tidak berpendapat bahwa untuk seorang wanita atau selainnya boleh menyukai semua hal baru yang dihadapkan kepada kita. Karena jika kita menyukai semua tren baru dan kita mengikuti semua yang dihadapkan kepada kita dan kita meniru orang selain kita (non muslim), akan mengharuskan kita menyesuaikan dengan kelakuan mereka, hingga bisa jadi kita meniru apa yang mereka lakukan, yakni kesesatan akhlak, akidah dan pemikiran. Maka seorang muslim selayaknya menjaga apa yang dijalani oleh sesama muslim, kecuali apabila kelakuannya itu menyelisihi syariat.
Buku Fatwa-Fatwa Seputar Wanita, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit At-Tibyan, ukuran buku 14 x 20.5 cm, tebal buku 118 halaman, berat buku 200 gram, Harga Rp. 18.000,-