Buku Fikih Kontemporer Wanita Dan Pernikahan (Aqwam)

Penerbit: Aqwam


  • 115.000,00
Ongkos kirim dihitung saat checkout

Akan ada stoknya pada , insya Allah

Buku Fikih Kontemporer Wanita Dan Pernikahan

Oleh: Ustadz Muhammad Samir Umar, Penerbit Aqwam

Wanita dan pernikahan, dua hal yang suatu saat tidak terpisahkan pembahasannya. Karena di dalamnya mengandungi hukum yang banyak untuk mengatur kemaslahatan mereka. Dan Islam tidak tinggal diam (baca: menelantarkan), justru Islam peduli terhadap keberadaan para wanita dengan hal ikhwal yang menyertainya (haidh, hamil, melahirkan, istihadhah, dan menyusui). Buku yang hadir di tengah para pembaca ini, berasal dari kitab yang berjudul “al-Ajwibah al-Mufidah ala al-Asilah al-Faridah; Aktsar min 500 Su’al wa Jawab fi an-Nikah”. Buku ini memuat beragam permasalahan seputar rumah tangga dan pernak-perniknya. Semoga dapat dijadikan pegangan bagi wanita di seluruh dunia.

Sungguh, nikmat yang diberikan Allah kepada kita sangatlah besar, karunia-Nya tidak berbilang, dan pemberian-Nya tidak akan bisa dihinggakan. Nikmat-nikmat-Nya tidak akan pernah bisa dihitung, dan karunianya tidak terbatas. Sungguh, karunia Allah kepada kita begitu agung.

Di antara nikmat tersebut adalah nikmat wanita, yang menjadi pondasi sebuah keluarga. Sebab, apabila seorang wanita paham dan mempelajari urusan-urusan agama-Nya, maka ia kan tahu kewajiban yang harus ia tunaikan kepada suaminya. Sehingga apabila ia dipandang, ia membuat suaminya senang; jika diperintah ia taat; jika suaminya bersumpah ia memenuhi sumpahnya; dan jika suaminya tidak ada ia menjaga dirinya dan juga harta suaminya. Ia mendidik putra-putrinya untuk berbakti, berbuat baik, dan menaati kedua orang tuanya.

Oleh karena itu musuh-musuh Islam berusaha dengan berbagai cara untuk menyesatkan para wanita dari jalan yang lurus, supaya bangunan rumah tangganya rusak, lalu masyarakatnya menjadi rusak. Dan akhirnya umat Islam menjadi umat yang tertinggal. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

رِيدُونَ لِيُطْفِئُوا نُورَ اللَّهِ بِأَفْوَاهِهِمْ وَاللَّهُ مُتِمُّ نُورِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ

“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya) mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau orang-orang kafir membencinya.” (Surat ash-Shaf: 8)

Aborsi bolehkah?

Soal: Apa hukum menggugurkan kandungan?

Jawab: “Tidak diperbolehkan menggugurkan kandungan, jika janinnya masih hidup.” (Fatwa dari Syaikh Muhammad bin Ibrahim).

Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menambahkan (dengan soal yang berbeda tapi maksudnya sama), beliau berfatwa:

“Jika janin tersebut sudah ditiupkan ruh, maka dalam kondisi apapun tidak boleh digugurkan. Bahkan sekalipun menyebabkan si ibu meninggal, atau janinnya sakit; karena ia adalah jiwa yang dihormati. Karena janin tersebut sudah sempurna berusia empat bulan, di mana ruh sudah ditiupkan, dan rezeki, ajal, amal, sengsara atau bahagianya sudah dicatat.

Adapun jika itu terjadi sebelum ruh ditiupkan, dan apa yang disebutkan para dokter termasuk perkara yang suadah maklum dan tidak samar, maka janin boleh digugurkan. Tetapi jika ia yakin bahwa janin ini, sebagaimana yang dikatakan oleh para dokter, akan terlahir cacat dan menjadi beban bagi dirinya dan keluarganya, maka janin ini boleh digugurkan.”

Buku Fikih Kontemporer Wanita Dan Pernikahan, Penulis: Muhammad Samih Umar, Penerbit: Aqwam Jembatan Ilmu, Buku cetak edisi hardcover, tebal buku 590 halaman, 16 x 23,5 cm, dan dengan berat 1063 halaman. Harga Rp. 115.000,-


Kami Juga Merekomendasikan