Buku Fikih Wanita (Darul Haq)
Buku Fikih Wanita
Khalid al-Husainan, Darul Haq
Buku apakah ini? Inilah buku fikih wanita lengkap dari ujung rambut hingga ujung kaki. Diramu dari berbagai kumpulan fatwa ulama terkemuka di zamannya (sebut saja Lembaga Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa atau yang lebih dikenal dengan Lajnah Da’imah; yang saat itu terdiri dari Syaikh Abdurrahman as-Sa’di, Syaikh Muhammad bin Ibrahim, Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Syaikh Abdullah bin Jibrin, Syaikh Shalih al-Fauzan, Syaikh Bakr Abu Zaid, dan Syaikh Abdullah bin Mani’).
Jika uraian ini berbentuk fatwa, maka sebagian pembaca ada yang cepat merasa bosan. Oleh karena itu, penulis mengadaptasikan fatwa-fatwa tersebut ke dalam kalimat yang sederhana tanpa menghilangkan makna dari fatwa-fatwa yang telah dibawakan. Buku ini berhasil menyingkap seluruh problematika yang sering ditanyakan oleh para wanita baik di barat maupun di timur. Jika ada yang berasumsi, “Berarti buku ini hanya khusus bagi wanita saja dong?” Maka kami katakan, “Tidak demikian, akan tetapi para pria pun dapat mengambil faidah darinya. Sebab nantinya ia mempunyai istri, ibu, saudari perempuan, dan anak perempuan. Dan berilmu sebelum berkata dan beramal, itulah yang dituntut.”
Buku ini diawali dengan fikih thaharah dan diakhiri dengan fikih kontemporer seputar hal-hal yang menyertai wanita (seperti: hukum menjual pakaian ketat / sexy, wanita dan dokter laki-laki, wanita dan banyak sumpah, wanita dan interaksi dengan non muslim, wanita dan terapi galau, wanita dan pemenuhan hari dengan ibadah, wanita dan kekosongan waktu).
Perbedaan Antara Wadi, Madzi, dan Mani
Inilah deretan soal yang banyak ditanyakan oleh sebagian kaum muslimin.
Wadi adalah cairan yang biasanya keluar setelah air kencing yang berwarna putih, kasar dan tidak beraroma. Sedangkan Madzi adalah cairan yang lembut berwarna putih dan lengket yang keluar ketika bercumbu (dengan suami), mengingat (mengkhayalkan) senggama dan lain-lain. Terkadang, seseorang tidak merasakan keluarnya, dan biasanya keluar pada saat permulaan birahi. Masing-masing dari kedua cairan; wadi dan madzi adalah najis dan membatalkan wudhu, sehingga wajib membersihkan anggota badan yang terkena dan wajib berwudhu karenanya.
Air mani yang keluar dari kelamin pria berwarna putih dan kasar, sedangkan air mani yang keluar dari kelamin wanita berwarna kekuningan dan lembut. Wajib mandi karenanya dan hukumnya adalah suci.
Buku Fikih Wanita, Penulis Khalid al-Husainan, Penerbit Darul Haq, format buku softcover, tebal buku 324 halaman, ukuran buku 15.5 x 24 cm, berat buku packing +/- 424 gram, Harga Rp. 60.000,-