Buku Fiqih Pengobatan Islami (Thibbia)
Buku Fiqih Pengobatan Islami
Buku ini bisa menjadi acuan bagi pembaca biasa, ilmuan, tenaga medis maupun pasien. Dimana buku ini menjelaskan tentang fiqih pengobatan Islam berdasarkan hasil penelitian medis yang sesuai dengan syariat Islam dan juga fatwa-fatwa ulama yang bisa mengarahkan, serta nasihat yang sangat berharga. Semoga buku ini bermanfaat.
Daftar Isi :
- Nasihat untuk ahli medis
- Nasihat untuk orang sakit
- Definisi Sakit
- Jenis-jenis sakit
- Jenis-jenis penangan medis
- Petunjuk Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam dalam mengobati diri sendiri dan orang lain
- Hadits-hadits yang menganjurkan berobat dan mengompromikan antara sebab dengan akibatnya
- Mencari obat tidak berlawanan dengan tawakal
- Petunjuk Nabi Shallallahu'alaihi wa Sallam dalam berobat kepada ahlid medis yang paling ahli
- Ahli medis yang ahli
- Tenaga medis yang tidak profesional harus bertanggung jawab atas malpraktiknya
- Beberapa bentuk tanggung jawab Ahli medis
- Faktor-faktor dilakukannya inseminasi (pembuahan)buatan
- Hukum syarat agar calon suami melakukan tes darah
- Sebelum pernikahan
- Bayi tabung
- Hukum menggunakan bagian anggota tubuh orang hidup atau orang yang sudah mati
- Faktor-faktor medis untuk melakukan aborsi
- Hukum melakukan operasi untuk mengeluarkan janin
- Hukum transplantasi kornea mata
- Hukum KB
- Beberapa fatwa ulama terkemuka seputar hukum KB
- Hasil keputusan muktamar akademi riset Islam (Majma'ul Buhuts Al-Islamiyyah) di Kairo
- Keputusan dewan pendiri asosiasi dunia Islam (Rabithah Alam Islami)
- Keputusan lembaga majelis ulama terkemuka (Hai'ah Kibaril Ulama) Kerajaan Saudi Arabia
- Dampak penularan penyakit
- Fatwa-fatwa pengobatan berkaitan masalah akidah
- Sikap Islam terhadap pengobatan tradisional
- Depresi tidak disembuhkan dengan jimat
- Hukum melepaskan sihir dengan sihir
- Hukum menulis mantera, jimat dan jampi-jampi (ruqyah)
- Jampi-jampi (ruqyah) yang dilarang dan diperbolehkan
- Hukum berobat kepada tukang tenung
- Berobat kepada orang-orang tak dikenal dan dukun
- Hukum berobat menggunakan ayat-ayat alquran
- Hukum mempercayai bahwa medis mengetahui hal-hal yang ada dalam rahim
- Hukum bertanya obat kepada tukang ramal dan dukun
- Hukum ruqyah
- Hukum memakai gelang untuk tujuan pengobatan
- Fatwa-fatwa pengobatan berkaitan masalah thaharah
- Beberapa hukum seputar bersucinya orang sakit
- Tata cara bersuci bagi orang sakit
- Hukum menggunakan parfum yang bercampur alkohol untuk membersihkan luka
- Hukum bersuci bagi orang yang berpenyakit selalu buang angin
- Hukum penyakit ragu-ragu (waswas) saat buang air kecil
- Hukum orang yang tidak mampu membasuh atau menyeka bagian anggota tubuhnya
- Hukum orang sakit yang bertayamum dengan sajadah
- Hukum bagi orang yang apabila mandi junub atau haid akan membahayakan dirinya jika ia membasahai kepalanya
- Hukum orang sakit yang bertayamum dengan lantai
- Apakah minyak dikategorikan sebagai penghalang yang mencegah sampainya air ke kulit?
- Hukum orang sakit fulu bertayamum
- Tata cara mandi orang yang punya luka
- Hukum orang yang buang angin terus menerus
- Hukum orang yang berpenyakit beser
- Hukum shalat bagi wanita hamil yang air seninya terus keluar
- Hukum melepas gigi palsu saat berkumur-kumur untuk wudhu
- Hukum memakai lotion sebagai pelapis kulit
- Cara berwudhu orang yang memiliki anggota tubuh palsu
- Hukum mengusap Jabirah
- Batasan Jabirah (gips) pada patah tulang
- Hukum menggabung tayamum dengan mengusap kain pembalut
- Hukum mengusap kain pembalut secara menyeluruh
- Hukum sesuatu yang keluar melalui selain dubur dan kemaluan
- Pembahasan tentang darah
- Hukum pingsan
- Kedudukan wudhu seorang wanita yang mengenakan krim rambut dan lipstik
- Menyentuh kemaluan si sakit tidaklah membatalkan wudhu
- Ada najis di tubuh orang sakit
- Hukum bertayamum bagi orang orang junub yang sakit
- Hukum bertayamum dengan dinding
- Hukum menggunakan alkohol untuk membersihkan luka
- Cara shalat dan puasa bagi perempuan yang mengalami pendarahan
- Hukum darah yang keluar dari wanita hamil
- Wanita haid meninggalkan shalat karena sebab obat
- Darah yang keluar sebelum haid datang
- Hukum mengkonsumsi pencegah datangnya haid
- Wanita yang keguguaran pada bulan ketiga kehamilannya
- Hukum darah yang keluar sesudah gugurnya janin
- Haid wanita yang tidak teratur
- Hukum mengkonsumsi pil pencegah datangnya haid pada saat haji atau ramadhan
- Hukum shalat bagi wanita yang keguguran
- Fatwa-Fatwa Pengobatan Berkaitan Masalah Shalat
- Status imam yang ragu mengenai keluarnya angin
- Hukum seorang imam yang pincang
- Apabila seorang khatib jatuh sakit saat khutbah jumat
- Hukum orang yang meninggalkan sebagian shalat karena hilang akal
- Hukum melakukan shalat sambil duduk bagi orang sakit
- Tata cara orang sakit mengulangi beberapa shalat yang tertinggal
- Fatwa-fatwa Pengobatan Berkaitan Masalah Puasa
- Hukum puasa bagi orang yang menderita penyakit TBC
- Hukum orang yang berpuasa diambil darahnya
- Kafarah orang sakit yang tidak berpuasa
- Hukum mengganti puasa setelah sembuh dari penyakit yang cukup lama
- Hukum orang yang meninggalkan mengganti puasa karena kejahilannya
- Hukum muntah saat berpuasa
- Hukum orang tua yang tidak sanggup berpuasa
- Hukum orang sakit yang tidak mampu berpuasa
- Hukum berobat dengan menggunakan suntikan saat berpuasa
- Hukum menggunakan obat kumur saat berpuasa
- Hukum menggunakan obat asma dengan cara menghirupnya
- Puasa orang yang menggunakan obat tetes mata dan tetes telinga
- Hukum puasa bagi orang gila
- Orang sakit disyariatkan berbuka puasa
- Hukum mengonsumsi pil pada bulan ramadhan untuk mencegah datang bulan
- Hukum orang yang tidak berpuasa pada bulan ramadhan karena sakit dan meninggal dunia sebelum ia mengganti puasanya itu
- Hukum orang sakit yang tidak berpuasa beberapa hari dan berwasiat agar ahli warisnya menggantikan puasanya
- Hukum orang sakit yang merasa berat berpuasa
- Hukum orang yang berusaha berpuasa, namun tidak sanggup karena sakit
- Huku orang yang berpenyakit tukak lambung yang dilarang dokter berpuasa
- Wajibkah berpuasa orang yang menderita ginjal
- Fatwa-fatwa Pengobatan Berkaitan Masalah Haji
- Hukum Mengkonsumsi pil pencegah datangnya haid saat melaksanakan haji
- Hukum Thawaf Wada Bagi orang sakit dan lemah
- Fatwa-Fatwa Pengobatan Berkaitan Masalah Yang Beraneka Ragam
- Status seorang wanita terhadap seorang lelaki yang mendonorkan darah kepadanya
- Mendonorkan darah tidak berdampak pada pernikahan
- Hukum berobat dengan meminum khamr
- Hukum berobat dengan barang haram
- Hukum kemenyan yang diperjualbelikan penjual jamu
- Hukum mendonorkan mani
- Hukum mendonorkan darah kepada non muslim
- Hukum mengganti anggota tubuh dengan menggunakan anggota tubuh orang kafir
- Hukum menggunakan gigi palsu yang terbuat dari emas
- Penyakit yang konon kata orang disebabkan oleh agama
- Hukum lelaki melakukan operasi plastik
- Hukum dokter memeriksa seorang wanita bukan karena darurat
- Hukum KB menurut syariat
- Hukum mengonsumsi obat untuk mengurangi nafsu seks
- Hukum istri yang mengonsumsi pil KB
- Hukum memakai gigi emas
- Hukum melapisi gigi dengan emas
- Hukum menghilangkan aib dari tubuh
- Hukum memakai rambut palsu
- Hukum melobangi daun telinga atau hidung anak wanita untuk dipasang perhiasan
- Beberapa Poin Tambahan
- Poin pertama : Perbedaan Nifas dan Haid
- Poin kedua : Beberapa macam darah yang dialami wanita
- Poin ketiga : Hukum menggunakan suntikan saat berpuasa
- Point keempat : Sesuatu yang masuk melalui otak atau badan tidaklah membatalkan puasa
- Beberapa Peringatan untuk Orang Sakit
- Anda masuk dalam kategori Mana?
- Beberapa Kekeliruan dan peringatan
Buku Fiqih Pengobatan Islami, Penulis DR. 'Ali bin Sulaiman Ar-Rumaikhan, penerbit Thibbia, isi 288 halaman, softcover, dimensi 15 x 19 cm, berat 620 gram, Harga Rp. 55.000,-