Buku Kifayatul Akhyar 2 Jilid (Al-Qowam)

Penerbit: Aqwam


  • 297.500,00
  • Hemat 52.500
Ongkos kirim dihitung saat checkout


Buku Kifayatul Akhyar 2 Jilid 

Oleh: Syaikh Imam Taqiyudin Abu Bakar bin Muhammad al-Husaini ad-Dimasyqi asy-Syafi’i, al-Qawam

Definisi Fikih Secara Etimologi, Syari’at, Dan Terminologi

Secara etimologi fikih berarti pemahaman. Baik itu pemahaman pada sesuatu yang tampak ataupun tersembunyi. Inilah arti yang bisa ditangkap dari penjelasan yang terdapat dalam kitab al-Qamus dan al-misbahul Munir. Mereka memperkuat pendapatnya dengan firman Allah Azza wa Jalla yang memberitakan keadaan kaum Syu’aib:

قَالُوا يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيرًا مِمَّا تَقُولُ وَإِنَّا لَنَرَاكَ فِينَا ضَعِيفًا ۖ وَلَوْلَا رَهْطُكَ لَرَجَمْنَاكَ ۖ وَمَا أَنْتَ عَلَيْنَا بِعَزِيزٍ

“Mereka berkata: ‘Hai Syu'aib, kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu dan sesungguhnya kami benar-benar melihat kamu seorang yang lemah di antara kami; kalau tidaklah karena keluargamu tentulah kami telah merajam kamu, sedang kamupun bukanlah seorang yang berwibawa di sisi kami.” (Surat Hud: 91)

Sebagian ulama berpendapat bahwa secara bahasa fikih adalah memahami sesuatu yang rumit. Dikatakan, ‘Faquhtu kalamaka (aku memahami perkataanmu)’. Maksudnya ia memahami tujuan dan rahasia ucapan yang dilontarkan kepadanya, tidak bisa dikatakan ‘faquhtus sama’a wal ardha (aku paham langit dan bumi)’. Seorang yang meneliti ayat-ayat al-Qur’an yang mulia akan mengetahui bahwa lafal fikih tidak datang kecuali untuk menunjukkan pemahaman terhadap sesuatu yang rumit.

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ فَمُسْتَقَرٌّ وَمُسْتَوْدَعٌ ۗ قَدْ فَصَّلْنَا الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَفْقَهُونَ

“Dan Dialah yang menciptakan kamu dari seorang diri, maka (bagimu) ada tempat tetap dan tempat simpanan. Sesungguhnya telah Kami jelaskan tanda-tanda kebesaran Kami kepada orang-orang yang mengetahui.” (Surat al-An’am: 98)

Fikih menurut syari’at adalah mengetahui semua yang datang dari Allah Azza wa Jalla, baik berkaitan dengan akidah, akhlak, maupun perbuatan anggota badan. Allah berfirman:

فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

“Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.” (Surat at-Taubah: 122)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendo’akan ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, “Allahumma faqqihhu fiddin (Ya Allah, pahamkanlah ia agama).”

Imam Abu Hanifah telah mendefinisikannya, “Pengetahuan seseorang terhadap apa yang menjadi hak dan kewajibannya.” Karena itulah, beliau memberi judul kitabnya yang berbicara tentang masalah akidah dengan ‘al-Fiqhul Akbar’. Definisi ini tetap dipakai sampai akhir abad keempat hijriah.

Adapun pengertian fikih secara terminologi di kalangan ulama ushul adalah “ilmu tentang cabang hukum syara’ yang diamalkan dan diambil dari dalil-dalil terperinci.” Berdasarkan hal ini maka cabang hukum syara’ yang berkaitan dengan amalan hati disendirikan dalam cabang khusus yang dikenal dengan ilmu akhlak. jadi, apabila lafal fikih dan ahli fikih diucapkan sejak akhir abad keempat hijriah sampai hari ini, maka yang dimaksudkan adalah fikih dalam pengertian menurut istilah khusus ini, bukan dalam pengertian syari’at secara umum.

Buku Set 2 Jilid Kifayatul Akhyar Penerbit Aqwam, Buku cetak edisi hardcover, buku terdiri dari dua jilid, tebal buku jilid 1 727 halaman, tebal buku jilid 2 614 halaman, ukuran buku 17,5 x 25 cm, dan total berat 2 jilid 2254 gram. Penulis: Imam Taqiyudin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini Ad-Dimasyqi Asy-Syafi'i, Penerbit: Al-Qowam, Harga Rp. 350.000,-


Kami Juga Merekomendasikan