Buku Kriteria Imam Dalam Shalat (Pustaka At-Tazkia)

Penerbit: Pustaka At Tazkia


  • 35.000,00
Ongkos kirim dihitung saat checkout


Buku Kriteria Imam Dalam Shalat

Penulis Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Pustaka At-Tazkia 

Zaman ini menjadi imam dalam shalat menjadi sebuah rutinitas yang biasa-biasa saja, seakan tanpa beban menjadikan setiap orang merasa berhak maju memimpin para jamaah untuk menghadap penguasa langit dan bumi, bahkan kenyataan sangat menyedihkan dan memilukan saat seorang imam memimpin shalat jamaah dengan penuh rasa percaya diri tapi bacaan dan gerakan shalatnya masih penuh dengan kesalahan dan kekeliruan, sangat mengenaskan memang, namun demikianlah yang terjadi.

Berangkat dari fenomena di tas, merupakan satu keharusan bagi seluruh kaum muslimin untuk mengadakan pembelajaran tentang shalat berjamaah dan siapa sebanarnya yang pantas dikedepankan untuk memimpin shalat berjamaah, apakah setiap kita mempunyai hak, ataukah terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi seseorang ketika ia ingin memimpin makmum menghadap ilahi Rabbi. Sadar akan besarnya tanggung jawab tersebut, maka kami ketengahkan kepada segenap kaum muslimin sebuah tulisan yang berisikan beragam pelajaran yang berharga, yang tidak saja dibutuhkan kalangan awam kaum muslimin bahkan kelompok terpelajar pun perlu untuk menelaah pembahasan rinci tentang imam dan shalat jamaah yang dikemukakan dalam tulisan ini.

Penulis menyajikan materi secara ringkas dan jelas, dengan penyajian yang runut, di awali seputar pembahasan tentang pengertian imam, keutamaan menjadi imam, posisi imam dalam shalat serta siapa saja yang berhak menjadi imam dalam shalat dan macam macam imam dalam shalat. Selanjutnya penulis memaparkan bagaimana seharusnya menjadi makmum, posisi makmum dan shaf dalam shalat, dilanjutkan dengan syarat dan kode etik mengikuti imam, serta adab-adab dalam shalat lalu ditutup dengan penjelasan adab-adab makmum dalam shalat.

Kode Etik yang Harus dijunjung

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersaba,

وَلا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ , وَلا يَقْعُدْ فِي بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلا بِإِذْنِهِ

“Janganlah seorang maju menjadi imam shalat di tempat kekuasaan orang lain, dan janganlah duduk di rumah orang lain di kursi khusus milik orang tersebut, kecuali diizinkan olehnya.”

Dari hadits di atas, hendaknya seorang muslim mengutamakan kedudukan Imam yang telah ditunjuk di dalam suatu kampung dan ia tidak gegabah untuk maju mengimami manusia tanpa persetujuan mereka. Pemilik tempat tersebut adalah lebih utama untuk didahulukan.

Dan terkait kaidah umum yang dijadikan pegangan ialah, “Hendaknya yang mengimami suatu kaum adalah orang yang paling baik bacaan Al Qur’annya. Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah. Nabi. Jika kepahaman mereka tentang Sunnah Nabi sama, maka yang paling pertama hijrah Jika mereka semua sama dalam hijrah, maka yang paling dahulu masuk Islam …….. Dalam riwayat Al Asyaj (bin Qais) disebutkan: “Yang paling tua usianya” untuk menggantikan: “yang paling dahulu masuk Islam.”

Buku Kriteria Imam Dalam Shalat, Penulis Dr. Sa’id bin Ali bin Wahf Al-Qahthani, Pustaka At-Tazkia, format buku softcover, tebal buku 165 halaman, ukuran buku 14 x 20.5 cm, berat buku packing +/- 350 gram, Harga Rp. 35.000,-



Kami Juga Merekomendasikan