Buku Panduan Praktis Hukum Waris (Pustaka Ibnu Katsir)
Buku Panduan Praktis Hukum Waris
Penerbit Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir
Agama Islam dengan kesempurnaannya telah mengatur pembagian warisan secara rinci dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah agar tidak terajdi perselisihan di antara ahli waris. Islam menghendaki agar pemindahan kepemilikan melalui warisan sesuai dengan jiwa syariat yang mengedepankan prinsip keadilan. Harta yang diterima ahli waris pun akhirnya menjadi halal, baik, dan mengandungi berkah.
Sangat disayangkan, banyak kaum muslimin yang belum memahami ilmu waris sehingga mereka menyelesaikan masalah warisan dengan hukum di luar syariat agama mereka. Perselisihan dan permusuhan pun kerap kali terjadi, bahkan ada yang sampai berbuat aniaya dan memutuskan silaturahim, wal iyadzubillah …
Di antara keistimewaan buku ini ialah adanya sebagian contoh yang dikemukakan penulis dalam bentuk bagan dan tabel. Beberapa contoh tambahan dan beberapa catatan kaki juga kami cantumkan untuk mempermudah dalam memahami uraian penulis dalam buku ini.
Tahukah Anda … apa itu ilmu Faraa-idh? Faraa-idh adalah ilmu tentang bagaimana cara membagi harta warisan secara fiqih dan hitungan. Apa saja pokok bahasannya; pokok yang dibahas adalah harta warisan; yakni harta, hak, dan hal-hal khusus yang ditinggalkan si mayit. Apa sih tujuannya? Tujuan dari mempelajari ilmu ini ialah menyampaikan harta tersebut kepada setiap orang yang berhak mendapatkannya. Lantas, bagaimana hukum mempelajarinya? Hukumnya fardhu kifayah, apabila sudah ada orang yang cukup untuk melaksanakannya, maka sunnah hukumnya bagi orang lain.
Allah Ta’ala berfirman,
تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَن يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul-Nya niscaya Allah memasukkannya ke dalam Surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam Neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (Surat An-Nisaa: 13-14)
Tahukah Anda seputar rukun waris? Rukun waris ada tiga: muwarrits, waarits, dan mauruts. Muwarits artinya orang yang hartanya dipindahkan (ke orang lain). Ia adalah si mayit (orang yang meninggalkan harta warisan). Sedang Waarits adalah orang yang dipindahkan harta tersebut kepadanya (orang yang berhak menerima warisan). Dan Mauruuts adalah harta yang dipindahkan (harta warisan). Selengkapnya pada halaman 27.
Buku Panduan Praktis Hukum Waris, Penerbit Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, format buku hardcover, tebal buku 276 halaman, ukuran buku 16 x 24 cm, berat buku packing +/- 600 gram, Harga Rp. 85.000,-