Buku Pengantar Kaidah Fiqih Kubro (Muamalah Publishing)

Penerbit: Muamalah Publishing


  • 45.000,00
  • Hemat 5.000
Ongkos kirim dihitung saat checkout


Buku Pengantar Kaidah Fiqih Kubro


Penulis Ammi Nur Baits, penerbit Muamalah Publishing

Ilmu Fiqih memiliki banyak cabang. Salah satunya ilmu tentang kaidah-kaidah fiqih. Hanya saja, kajian seputar kaidah fiqih, termasuk kajian tingkat lanjut, di mana sebelum mempelajarinya, harus sudah memiliki pondasi ilmu fiqih, atau minimal pernah belajar tentang fiqih. Dan itulah idealnya belajar ilmu, dilakukan secara bertahap. Sebagaimana ini berlaku dalam ilmu umum, maka berlaku pula dalam ilmu agama.

Seberapa Penting Mempelajari Qawaid Fiqih?


Pertama, mengelompokkan bagian-bagian yang terpisah dalam fiqih, untuk disatukan dalam suatu aturan yang universal dan menyeluruh. Kedua, memudahkan menghafal permasalahan-permasalahan fiqih yang begitu luasnya. Karena dengan menguasai kaidah fiqih seorang dapat menguasai banyak masalah-masalah fiqih, tanpa harus menghafal masing-masing kasus.
Al-Qarafi mengatakan, “Siapa yang menguasai fiqih melalui kaidah-kaidahnya maka dia tidak butuh menghafal banyak rincian permasalahan fiqih cabang, karena kasus-kasus fiqih itu bisa diturunkan dari kaidah yang sifatnya global.”

Perbedaan Ushul Fiqih dan Kaidah Fiqih


Ushul Fiqih lebih dahulu ada dibandingkan ilmu fiqih. Karena ushul fiqih merupakan metode seorang mujtahid menyimpulkan hukum fiqih dari sumber (dalil), yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sedangkan yang kedua ialah ilmu tentang kaidah fiqih baru ada setelah fiqih. Karena kaidah fiqih merupakan pengelompokkan beberapa masalah fiqih dalam satu aturan universal. Dan selengkapnya pada hal.6-7..

Dari mana Sumber-Sumber Terbentuknya Kaidah Fiqih?


Ada beberapa sumber terbentuknya kaidah fiqih, di antaranya: Pertama: ayat Al-Qur’an. Contoh:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dia telah memilih kamu dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Surat Al-Hajj: 78)

Ayat ini menjadi kaidah bahwa syariat itu tidak menyulitkan. Berdasarkan kaidah ini dibolehkan gharar yang berkaitan dengan hajat orang banyak seperti dalam jual beli kacang atau umbi-umbian yang masih berada di dalam tanah. Kedua, Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada banyak sekali hadits Nabi yang menjadi kaidah. Karena beliau mendapatkan keistimewaan berupa jawami’ul kalim, yaitu kalimat ringkas, namun padat makna. Seperti sabda beliau, “Semua amal itu tergantung kepada niatnya.” Hadits ini merupakan kaidah dasar dalam masalah penilaian amal berdasarkan tujuan. Ketiga, Ucapan Para Sahabat (hal.11)

Kaidah: Yakin Tidak Bisa Hilang Karena Keraguan. Artinya, status yakin tidak bisa ditinggalkan karena bertentangan dengan kondisi yang masih meragukan. Kaidah ini termasuk salah satu prinsip dalam Islam dan kaidah besar dalam fiqih, bahwa segala sesuatu dihukumi bertahan sesuai kondisi sebelumnya sampai yakin terjadi perubahan keadaan. Sementara keraguan yang muncul belakangan, tidak dianggap.

Buku Pengantar Kaidah Fiqih Kubro, Penulis Ammi Nur Baits, penerbit Muamalah Publishing, format buku softcover, tebal buku 200 halaman, ukuran buku 14 x 20 cm, berat buku packing +/- 300 gram, Harga Rp. 50.000,-