Buku Pintar Puasa Sunah (Aqwam)
Buku Pintar Puasa Sunah
Oleh: Syaikh Dr. Sa’id Al-Qahtani, Penerbit Aqwam
Mengapa Harus Izin Suami
Mengenai sabda Nabi,Janganlah seorang wanita berpuasa (sunah) ketika suaminya ada kecuali dengan seizinnya,Imam An-Nawawi berkomentar,larangan pada hadits diatas dimaksudkan untuk puasa-puasa sunah dan puasa yang dianjurkan yang tidak ditentukan waktunya,Larangan ini bersifat pengharaman,menurut fuqaha mazhab kami (syafi’iyah).
Adapun alasannya karena suami memiliki hak untuk bersenang-senang dengan istri setiap hari.Hak suami disini wajib untuk segera ditunaikan.Hak suami ini tidak bisa ditunda karena istri melakukan puasa sunah atau melakukan puasa wajib yang masih bisa ditunda.Namun jika suaminya sedang bepergian,ia boleh berpuasa,karena saat itu tidak mungkin suaminya akan bersenang-senang dengan istrinya sementara ia tidak menyertainya.
Ibnu Hajar Al-Asqalani menerangkan,yang dimaksud larangan puasa tanpa izin suami disini adalah untuk puasa selain ramadhan.Adapun jika puasanya adalah wajib,yang dikerjakan diluar Ramadhan dan waktunya masih lapang untuk menunaikannya,maka tetap harus dengan izin suami.
Hadits ini menunjukkan diharamkan puasa tanpa seizin suami.Demikianlah pendapat mayoritas ulama.Dalam hadits yang menerangkan masalah ini terdapat pelajaran bahwa menunaikan hak suami itu lebih utama daripada menjalankan kebaikan yang hukumnya sunah.Karena menunaikan hak suami adalah suatu kewajiban,menjalankan yang wajib mesti didahulukan dari menjalankan ibadah yang sifatnya sunah.
Saya mendengar syaikh kami Ibnu Baz berkata menerangkan Shahih Al-Bukhari,Janganlah kamu (wanita) berpuasa sunah kecuali dengan seizin (suami)nya.Adapun untuk puasa fardhu,seperti karena kafarat dan nazar maka tidak harus meminta izin dulu,namun tetap meminta izin dulu,namun tetap meminta izin untuk mengganti puasa Ramadhan,atau ia bisa mengakhirkannya hingga tiga bulan Sya’ban.
Buku Pintar Puasa Sunnah, Buku cetak edisi softcover, tebal buku 103 halaman, ukuran buku 14 x 20,5 cm, dan dengan berat 332 gram. Penulis: Dr. Sa'id Al-Qahthani, Penerbit: Aqwam Jembatan Ilmu, Harga Rp. 39.000,-