Buku Saat Istri Punya Penghasilan Sendiri (Aqwam)
Buku Saat Istri Punya Penghasilan Sendiri
Oleh: Ustadz Hannan Abdul Aziz, Penerbit Aqwam
Fenomena wanita karir bermula dari finansial keluarga, banyak yang merasa ingin membantu perekonomian keluarga. Akhirnya muncul para pekerja wanita berduyun-duyun ke luar rumah. Bagaimanakah Islam memandang perihal ini? Siapakah yang bertanggung jawab menafkahi keluarga (suami atau istri)? Jika istri bekerja, bolehkah suami memakan jerih payah kerja istri? Dan sekian problem terkait, disajikan secara apik oleh penulisnya, -semoga Allah mengokohkan istiqamah beliau dalam menadakwahkan as-Sunnah-. Berikut ini kami kutipkan dari referensi lain, sebagai tambahan wawasan bagi Anda:
Bagaimana Aturan Islam Bila Wanita Harus Keluar Rumah?
Jika wanita mesti keluar rumah untuk bekerja, maka hal-hal berikut yang mesti diperhatikan:
- Mendapatkan izin dari walinya
- Wali adalah kerabat seorang wanita yang mencakup sisi nasabiyah (garis keturunan, seperti dalam Surat an-Nuur: 31), sisi sababiyah (tali pernikahan, yaitu suami), sisi ulul arham (kerabat jauh, yaitu saudara laki-laki seibu dan paman kandung dari pihak ibu serta keturunan laki-laki dari keduanya), dan sisi pemimpin (yaitu hakim dalam pernikahan atau yang mempunyai wewenang seperti hakim). Jika wanita tersebut sudah menikah, maka harus mendapat izin dari suaminya.
- Berpakaian secara syar’i
- Syarat pakaian syar’i yaitu menutup seluruh tubuh selain bagian yang dikecualikan (wajah dan telapak tangan, -ed), tebal dan tidak transparan, longgar dan tidak ketat, tidak berwarna mencolok (yang menggoda), dan tidak memakai wewangian.
- Aman dari fitnah
- Yang dimaksud aman dari fitnah adalah wanita tersebut sejak menginjakkan kaki keluar rumah sampai kembali lagi ke rumah, mereka terjaga agamanya, kehormatannya, serta kesucian dirinya.Untuk menjaga hal-hal tersebut, Islam memerintahkan wanita yang keluar rumah untuk menghindari khalwat (berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram, tanpa ditemani mahramnya), ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan wanita tanpa dipisahkan oleh tabir), menjaga sikap dan tutur kata (tidak melembutkan suara, menundukkan pandangan, serta berjalan dengan sewajarnya, tidak berlenggak-lenggok).
- Adanya mahram ketika melakukan safar
- Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seorang wanita tidak boleh melakukan safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dalam Shahih nya (no. 1862), Kitab “Jazaa-ush Shaid”, Bab “Hajjun Nisaa’”; Muslim (no. 1341), Kitab “al-Hajj”, Bab “Safarul Mar-ah ma’a Mahramin ilal hajji wa Ghairihi”, dari Ibnu ‘Abbas. Selengkapnya: muslimah.or.id/4498)
Demikian, semoga bermanfaat, simak pembahasan menarik lainnya.
Buku Saat Istri Punya Penghasilan Sendiri, Penulis: Hannah Abdul Aziz Penerbit: Aqwam Jembatan Ilmu, Buku cetak edisi softcover, tebal buku 185 halaman, ukuran buku 15 x 23 cm, dan dengan berat 471 gram. harga Rp. 45.000,-