Buku Saku Fiqih Haji Dan Umrah Bagi Wanita (Pustaka Ibnu Umar)
Buku Saku Fiqih Haji Dan Umrah Bagi Wanita
Syaikh Dr. Shalih Fauzan al-Fauzan, Pustaka Ibnu Umar
Haji bukan ritual biasa, pahalanya besar luar biasa dan kewajiban haji ini Allah maklumatkan dalam firman-Nya,
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, Yaitu (bagi) orang yang sanggup Mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (Surat Ali Imran: 97)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
سُئِلَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – أَىُّ الأَعْمَالِ أَفْضَلُ قَالَ إِيمَانٌ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ جِهَادٌ فِى سَبِيلِ اللَّهِ . قِيلَ ثُمَّ مَاذَا قَالَ حَجٌّ مَبْرُورٌ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, “Amalan apa yang paling afdhal?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya.” Ada yang bertanya lagi, “Kemudian apa lagi?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jihad di jalan Allah.” Ada yang bertanya kembali, “Kemudian apa lagi?” “Haji mabrur”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Bukhari)
Haji Setara dengan Jihad, Benarkah?
Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang dipandang sebanding dengan jihad bagi seorang wanita muslimah, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah bagi wanita ada kewajiban jihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ya, bagi mereka ada jihad yang di dalamnya tidak ada perang, yaitu haji dan umrah.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Dalam riwayat lain, Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, kami melihat bahwa jihad adalah seutama-utama amal, tidak bolehkah kami berjihad?” Beliau bersabda, “Namun seutama-utma jihad bagi kalian adalah haji yang mabrur.” (HR. Bukhari)
Lantas, bolehkah wanita berhaji sendirian? Oleh karena itulah buku ini menjawabnya. Buku berjumlah 48 halaman ini mengupas tuntas problematika haji dan umrah bagi kaum hawa. Dengan paparan yang ringkas, sehingga memudahkan siapa saja untuk mengambil faidah darinya.
Bolehkah Wanita Memakai Pakaian yang Ia Sukai Saat Berihram?
Wanita pada saat ihram dibolehkan memakai pakaian yang ia sukai dari model pakaian wanita yang tidak berhias dan tidak menyerupai pakaian laik-laki, juga tidak ketat (sempit) sehingga bentuk tubuhnya terlihat, serta tidak transparan sehingga tidak menutupi bagian dalamnya dengan sempurna, dan tidak pendek sehingga sebagian kakinya atau lengannya terbuka. Jadi pakaiannya itu harus menutupi, cukup tebal, dan cukup luas (longgar).
Dan baginya tidak ditentukan memakai pakaian dengan warna tertentu seperti warna hijau, akan tetapi ia dibolehkan memakai pakaian dengan warna yang sesuai dengan kewanitaan yang ia sukai, baik warna merah, hijau atau hitam. Dan dibolehkan juga baginya mengganti-ganti pakaian yang dia sukai.
Buku Saku Fiqih Haji Dan Umrah Bagi Wanita, Penerbit Pustaka Ibnu Umar, Penulis Syaikh Dr. Shalih Fauzan Al-Fauzan, format buku softcover, ukuran buku saku 9 cm x 14 cm, tebal buku 48 halaman, berat buku 150 gram, Harga Rp. 11.500,-