Buku Saku Hukum Cadar (At-Tibyan)

Penerbit: At Tibyan


  • 8.500,00
  • Hemat 1.500
Ongkos kirim dihitung saat checkout


Buku Saku Hukum Cadar


Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit At-Tibyan

Cadar dan jilbab merupakan dua hal yang tak terpisahkan, ada jilbab … ada cadar … dan seterusnya. Pro dan kontra tentangnya terus bergulir, Buku ini mewakili sebagian jawaban dari yang mewajibkan cadar. Ditulis oleh ulama kenamaan di zamannya; beliau adalah Fadhilatus Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.

Penulis menjelaskan cadar dengan menyuguhkan beragam dalil yang lengkap; baik dari Al-Qur’an, As-Sunnah, dan Qiyas. Juga, telaah kritis terhadap yang membolehkan untuk membuka wajah. Allah Ta’ala berfirman, (artinya) “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (Surat An-Nur: 31) Lalu penulis menafsirkan kalimat-kalimat penting pada ayat di atas.

Setelah menjelaskan dalil-dalil dari Al-Qur’an, kemudian penulis beralih kepada dalil-dalil dari As-Sunnah. Di antaranya tentang bab melihat seseorang yang hendak dinikahi, padanya terdapat penjelasan yang terang. Dan anjuran untuk meminjamkan jilbab bagi suatu wanita yang tidak memiliki jilbab, dalam rangka mendengarkan nasehat di hari Iedul Fitri. Nabi ketika memerintahkan untuk mengeluarkan wanita-wanita ke tempat shalat hari raya, mereka mengadu, “Ya, Rasulullah, salah seorang dari kami ada yang tidak mempunyai jilbab.” Maka beliau bersabda, “Hendaklah saudara perempuannya memberikan jilbab kepadanya.”

Dalil kesebelas adalah pikiran yang sehat dan qiyas mutharid (yang banyak berlaku) yang dibawa oleh syariah yang sempurna (Islam), yaitu penetapan dan anjuran pada berbagai kemaslahatan serta sarana-sarananya dan pengingkaran serta pencegahan terhadap berbagai kerusakan dan sarana-sarananya. Segala sesuatu yang hanya mengandung kemaslahatan atau kemaslahatannya lebih dominan daripada kerusakannya, maka hal tersebut diperintahkan, baik dalam bentuk wajib maupun sunnah. Sebaliknya, segala sesuatu yang hanya mengandung kerusakan atau kerusakannya lebih dominan dari kemaslahatannya maka hal tersebut dilarang, baik dalam bentuk haram maupun makruh. (Selengkapnya hal.39)

Buku Hukum Cadar, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit At-Tibyan, format buku softcover, tebal buku 64 halaman, ukuran buku 12 x 18 cm, berat buku packing +/- 150 gram, Harga Rp. 10.000,-

Kami Juga Merekomendasikan