Buku Saku Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya (Pustaka Ibnu Umar)
Buku Saku Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya
Lajnah Daa-imah, Pustaka Ibnu Umar
Masjid merupakan rumah Allah yang semestinya diagungkan oleh setiap muslim. Memakmurkan masjid termasuk konsekuensi iman, Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (Surat at-Taubah: 18)
Begitu besarnya pahala orang yang memakmurkan masjid, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang mendirikan masjid di atas pekuburan sebagaimana telah terjadi dan dilakukan oleh umat-umat terdahulu, yang mana perbuatan tersebut dapat mengantarkan kepada kesyirikan. Di antara hadits-hadits yang membahas hal ini:
Rasulullah di akhir hayatnya pernah berdoa,
اللَّهُمَّ لَا تَجْعَلْ قَبْرِي وَثَنًا يُعْبَدُ، اشْتَدَّ غَضَبُ اللَّهِ عَلَى قَوْمٍ اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Ya Allah, janganlah Engkau jadikan kuburanku berhala yang disembah.” Allah sangat murka kepada kaum yang menjadikan kuburan para Nabi mereka masjid.” (HR. Malik)
Rasulullah melarang shalat menghadap kubur,
لَا تَجْلِسُوا عَلَى الْقُبُورِ وَلَا تُصَلُّوا إِلَيْهَا
“Janganlah duduk di atas kuburan dan jangan shalat menghadapnya.” (HR. Muslim)
Buku yang ringkas ini mengutip sebagian besar fatwa dari lembaga fatwa Saudi Arabia yang bernama Lajnah Daa-imah Lil Buhuts Wal Iftaa (jika di Indonesia menyerupai MUI: Majelis Ulama Indonesia). Dan Lajnah Daa-imah ini pernah diketuai oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah dan pimpinan mufti yang sekarang adalah Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullah. Adapun tema yang diangkat dalam buku ini, termasuk tema yang krusial.
Haramnya Mendirikan Bangunan Di Atas Kubur
Imam asy-Syaukani rahimahullah pernah berkata, “Ketahuilah bahwa manusia, baik orang-orang dahulu maupun orang-orang yang menyusul, orang-orang yang pertama maupun orang-orang terkemudian, dari masa sahabat hingga masa sekarang, telah bersepakat bahwa meninggikan kubur dan mendirikan bangunan di atasnya adalah salah satu bid’ah yang terdapat larangannya dan Rasulullah mengancam keras pelakunya, ….”
Para ulama bersepakat atas diharamkannya menyengaja shalat di sisi kubur mana pun untuk bertabarruk (mencari keberkahan) dengannya, atau meyakini keutamaan shalat di sisinya, dan keyakinan-keyakinan batil lainnya.
Buku Saku Hukum Shalat Di Masjid Yang Ada Kuburannya, Penulis Al-Lajnah ad-Daaimah-Bab ‘Aqidah, Penerbit Pustaka Ibnu ‘Umar, format buku softcover, ukuran buku saku 9 cm x 14 cm, tebal buku 48 halaman, berat buku 150 gram, Harga Rp. 11.500,-