Buku Saku Panduan Praktis Aqiqah (Pustaka Ibnu Umar)
Buku Saku Panduan Praktis Aqiqah
Abu Muhammad Ibnu Shalihbin Hasbullah, Pustaka Ibnu Umar
Aqiqah merupakan sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, diamalkan oleh para para sahabat, dan senantiasa dilakukan oleh mereka yang memperhatikan sunnah-sunnah Nabi. Pelaksanaan aqiqah harus disertai dengan perhatian terhadap ilmunya yang berdasarkan dalil, sehingga prakteknya sesuai dengan petunjuk Allah dan Rasul-Nya. Ilmu tentang aqiqah adalah hal yang penting sebelum pelaksanaan aqiqah itu sendiri, karena ilmu adalah pembimbing amal, dan amal tanpa ilmu akan lebih cenderung kepada bid’ah, kesesatan dan terancam dengan adzab Neraka. Na’udzubillah min dzalik.
Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى
“Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Dari Salman bin ‘Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى
“Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelihlah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.” (HR. Bukhari)
Dari Yusuf bin Mahak, mereka pernah masuk menemui Hafshah binti ‘Abdirrahman. Mereka bertanya kepadanya tentang hukum aqiqah. Hafshah mengabarkan bahwa ‘Aisyah pernah memberitahu dia, bahwa Rasulullah memerintahkan para sahabat untuk menyembelih dua ekor kambing yang hampir sama (umurnya) untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.”
Makna Setiap Anak Tergadaikan dengan Aqiqahnya
Para ulama berbeda pendapat dalam menjelaskan hadits Nabi di atas, setidaknya ada dua pendapat yang bisa Anda baca pada halaman 15-16. Lalu Imam Ibnul Qayyim rahimahullah menambahkan, “Penafsiran-penafsiran di atas harus direnungkan kembali, karena tidak samar lagi bahwa syafa’at seorang anak kepada orang tuanya tidak lebih utama daripada sebaliknya. Dan keadaan seseorang sebagai orang tua tidaklah menjadi kemestian untuk mendapatkan syafa’at dari anaknya. Demikian pula hubungan kekerabatan yang lainnya, baik dari pihak ayah maupun pihak ibu. Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمْ وَاخْشَوْا يَوْمًا لَا يَجْزِي وَالِدٌ عَنْ وَلَدِهِ وَلَا مَوْلُودٌ هُوَ جَازٍ عَنْ وَالِدِهِ شَيْئًا ۚ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ ۖ فَلَا تَغُرَّنَّكُمُ الْحَيَاةُ الدُّنْيَا وَلَا يَغُرَّنَّكُمْ بِاللَّهِ الْغَرُورُ
“Hai manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu dan takutilah suatu hari yang (pada hari itu) seorang bapak tidak dapat menolong anaknya dan seorang anak tidak dapat (pula) menolong bapaknya sedikitpun. Sesungguhnya janji Allah adalah benar, maka janganlah sekali-kali kehidupan dunia memperdayakan kamu, dan jangan (pula) penipu (syaitan) memperdayakan kamu dalam (mentaati) Allah.” (Surat Luqman: 33)
Dan penjelasan Imam Ibnul Qayyim secara lengkap dapat Anda baca pada halaman 15-22.
Buku Saku Panduan Praktis Aqiqah, Penulis Abu Muhammad Ibnu Shalih Bin Hasbullah, Penerbit Pustaka Ibnu Umar, format buku softcover, ukuran buku saku 9 cm x 14 cm, tebal buku 62 halaman, berat buku 150 gram, Harga Rp. 11.500,-