Buku Shahih Fiqih Wanita (Insan Kamil)
Buku Shahih Fiqih Wanita
Penulis Abu Ubaidah Usamah bin Muhammad Al-Jamal, Penerbit Insan Kamil
Wanita sama halnya dengan laki-laki, mereka adalah makhluk yang diberi taklif (tugas). Karenanya mereka memiliki kewajiban untuk menuntut ilmu tentang kewajiban untuk menuntut ilmu tentang kewajiban-kewajiban yang harus mereka lakukan, agar mereka dapat melakukannya dengan penuh keyakinan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Wanita itu adalah saudara kandung (sama) dengan laki-laki.” Wanita dan laki-laki memiliki kewajiban yang sama dalam sebagian besar syari’at Allah. Sampai-sampai ketika ada nash yang berisi perintah atau larangan dengan kalimat mudzakkar, maka maksudnya adalah ditujukan untuk laki-laki dan wanita. Oleh sebab itu, hukum-hukum syari’at diterapkan sama kepada mereka berdua, kecuali dalam hal-hal yang sedikit saja mereka dibedakan yang satu dari yang lainnya. Maka, seorang wanita muslimah haruslah selalu menuntut ilmu agar semua ibadah yang dilakukannya selalu berdasarkan dalil.
Buku ini berisi delapan bab yang mencakup: Kitab Bersuci (Thaharah), Kitab Shalat, Kitab Jenazah, Kitab Zakat, Kitab Puasa (Shaum), Kitab I’tikaf, Kitab Haji dan Umrah, Kitab Nikah (yang meliputi paparan yang panjang; poligami, thalaq, nusyuz, pengasuhan anak, dsb), dan di akhiri dengan Kitab Pakaian dan Perhiasan. Ditulis dengan bahasa sederhana sehingga memudahkan bagi setiap pembaca yang ingin mengambil faidahnya.
Ada Apa dengan Hijab? Hijab secara bahasa artinya menutup, menjaga, dan menghalangi. Adapun hijab wanita secara istilah syar’i adalah seorang wanita menutup seluruh anggota badannya dan perhiasannya dengan pakaian yang dapat menutupinya dari penglihatan laki-laki yang bukan mahramnya. Hal ini dapat dilakukan dengan menutupkan pakaian yang dikenakan atau dengan cara tinggal di dalam rumah. Yang dimaksud dengan menutup badan adalah mencakup keseluruhannya termasuk wajah dan kedua tangannya (menurut sebagian ulama*). Adapun yang dimaksud dengan menutup perhiasan adalah menutupi perhiasan yang dikenakannya bukan bagian dari badannya. Inilah makna zinah (perhiasan) dalam firman Allah Ta’ala. Dalil mengenakan Jilbab, Allah Ta’ala sebutkan,
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Surat Al-Ahzab: 59)
Wahai ukhti muslimah, berbahagialah dengan hadits yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk Anda ini,
إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ
“Jika seorang wanita selalu menjaga shalat lima waktu, juga berpuasa sebulan (di bulan Ramadhan), serta betul-betul menjaga kemaluannya (dari perbuatan zina) dan benar-benar taat pada suaminya, maka dikatakan pada wanita yang memiliki sifat mulia ini, “Masuklah dalam Surga melalui pintu mana saja yang engkau suka.”
Buku Shahih Fiqih Wanita, Penulis Abu Ubaidah Usamah bin Muhammad Al-Jamal, Penerbit Insan Kamil, format buku hardcover, tebal buku 510 halaman, ukuran buku 15.5 x 23.5 cm, berat buku packing +/- 1100 gram, Harga Rp. 109.000,-