Buku Ushul Fikih Tingkat Dasar (Ummul Qura)

Penerbit: Ummul Qura


  • 99.000,00
Ongkos kirim dihitung saat checkout


Buku Ushul Fikih Tingkat Dasar

Penulis Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Penerbit Ummul Qura 

Ushul Fikih merupakan disiplin ilmu tentang cara atau metode mengeluarkan hukum dari dalil-dalilnya, yaitu tentang apa yang dikehendaki oleh perintah dan apa pula yang dikehendaki oleh larangan. Ushul Fikih sangat bermanfaat bagi seorang muslim yang terus menghadapi dinamika sosial sehingga selalu muncul persoalan-persoalan baru di dalam masyarakat. Untuk memecahkan persoalan yang baru belum ada nash yang jelas, tentu diperlukan istinbath, yaitu mengeluarkan hukum-hukum baru terhadap berbagai permasalahan yang muncul dengan melakukan ijtihad.

Buku yang hadir di hadapan pembaca ini adalah terjemahan dari kitab Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqih li Al-Mubtadi’in. Dari judul aslinya saja kita sudah mengetahui bahwa buku ini adalah buku Ushul Fikih untuk pemula. Buku karya Syaikh Muhammad Al-Asyqar ini sudah lama dikenal dan dijadikan pegangan oleh berbagai kalangan maupun berbagai jenjang pendidikan.

Buku ini semacam pengantar bagi mereka yang ingin mendalami lebih jauh kajian Ushul Fikih. Konsekuensinya, karena lebih bersifat pengantar, buku ini tampaknya tidak secara spesifik membahas Ushul Fikih menurut Mazhab tertentu. Namun, garis besar dari metode penyimpulan hukum dari masing-masing mazhab fikih ---terutama mazhab yang empat--- dijelaskan secara garis besar persamaan maupun perbedaannya.

Tidak menutup kemungkinan bahwa sebagian pembaca ada yang baru kali ini belajar Ushul Fikih. Dengan demikian, sebelum menyelami lebih jauh isi buku ini, perlu kami jelaskan bahwa ilmu Ushul Fikih sering didefinisikan sebagai ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori, dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. Adapun buku ini merupakan karya dari ulama yang kompeten dalam disiplin dalam ilmu ini.

Perbedaan Antara Ilmu IUshul Fikih dan Ilmu Fikih

Ilmu Fikih adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’i-far’i berkaitan dengan perbuatan manusia* dalam ibadah, muamalat, hubungan keluarga, pidana, hubungan di antara sesama kaum muslimin, hubungan antara kaum muslimin dengan non muslim dalam kondisi aman dan perang, atau yang lain. Dan hukum perbuatan-perbauatn tersebut; apakah wajib, haram, mandub, makruh, mubah, sah atau rusak, atau yang lainnya yang menjadi acuan. Hal yang termasuk bagian dari ilmu Fikih lainnya adalah ilmu tentang dalil syar’i yang rinci dari Al-Qur’an, sunnah atau sumber dalil lainnya untuk setiap permasalahan fikih. Adapun Ilmu Ushul Fikih adalah ilmu yang menjelaskan tentang tabiat hukum-hukum syar’i secara global, kekhususan setiap jenis hukum, dan cara mengaitkan jenis-jenis hukum satu sama lain. (Selengkapnya bisa Anda simak pada halam 25-27)

Buku Ushul Fikih Tingkat Dasar, Penulis Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyqar, Penerbit Ummul Qura, format buku hardcover, tebal buku 376 halaman, ukuran buku 17.5 x 24.5 cm, berat buku packing +/- 850 gram, Harga Rp. 99.000,-


Kami Juga Merekomendasikan