Buku Taubat dari utang Riba dan Solusinya (Rumaysho)
Buku Taubat dari utang Riba dan Solusinya
Oleh: Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal, Rumaysho
Pembahasan fikih muamalah teramat penting untuk dikaji karena manusia masa kini sulit menghindar dari aktivitas muamalah. Di sisi lain, banyak di antara mereka yang berani bermuamalah tanpa menguasai ilmunya terlebih dulu. Buku ini hadir sebagai serial kedua fikih muamalah yang khusus membahas masalah utang dan riba, dengan judul Taubat dari Utang Riba dan Solusinya. Serial pertama membahas hukum dasar jual-beli dalam buku berjudul Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang.
Tujuan penyusunan buku ini adalah untuk menyadarkan penulis sendiri dan pembaca akan bahaya berutang, lebih-lebih lagi bahaya bermuamalah dengan riba. Bahkan riba pun dibahas secara luas, bukan hanya terkait juga dengan riba dalam jual-beli. Di akhir bahasan akan ditemukan banyak solusi untuk mengatasi masalah utang dan berhenti dari riba. Walaupun permasalahan kontemporer yang lebih luas akan dikaji pada buku serial ketiga tentang muamalah.
Apa Itu Riba?
Secara etimologi, riba berarti tambahan (al-fadhl wa az-ziyzdah). Kalau ditilik lagi dari asal kata fi’il (kata kerja), maka riba berasal dari “robaa” yang berarti namaa wa zadaa, artinya “tumbuh dan bertambah.” (Lihat al-Mu’jam al-Wasith, hal.350)
Contoh penggunaan pengertian semacam ini adalah pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَإِذَا أَنْزَلْنَا عَلَيْهَا الْمَاءَ اهْتَزَّتْ وَرَبَتْ
“Maka apabila Kami turunkan air di atasnya, niscaya ia bergerak dan subur.” (Surat Fushilat: 39 dan al-Hajj: 5)
Adapun secara terminologi, para ulama berbeda-beda dalam mengungkapkannya. Di antara definisi riba yang bisa mewakili definisi yang ada adalah definisi dari Muhammad asy-Syarbini. Beliau menyatakan bahwa riba adalah suatu transaksi pada barang tertentu yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut ukuran syari’at, atau adanya penundaan penyerahan kedua barang atau salah satunya. (Mughni al-Muhtaj, 2:29-30)
Ada pula definisi lainnya seperti yang dikemukakan oleh Ibnu Qudamah, riba adalah penambahan pada barang dagangan atau komoditas tertentu. (al-Mughni, 6:51)
Riba itu Haram
Allah Azza wa Jalla menegaskannya dalam al-Qur’anul Karim,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda] dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Surat Ali Imran: 130)
Dalil yang mneunjukkan bahwa memakan riba termasuk dosa besar, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Jauhilah tujuh dosa besar yang akan menjerumuskan pelakunya ke dalam Neraka.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apa saja dosa-dosa tersebut?”Beliau bersabda, (Di antaranya) memakan riba.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Riba termasuk perkara yang dilaknat. Bukan hanya pemakan riba namun semua yang terlibat dalam transaksi riba, termasuk nasabah, sekretaris, dan orang yang menjadi saksi. Sebagaimana tertera dalam hadits dari Jabir yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, no.1598.
Buku Taubat Dari Utang Riba Dan Solusinya Penerbit Rumaysho, Buku cetak edisi hardcover, tebal buku 374 halaman, ukuran buku 15,5 x 21,5 cm, dan dengan berat 849 gram. Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal, Penerbit: Rumaysho harga Rp. 125.000,-