Buku Saku 52 Perusak Amal (Pustaka Arafah)

Penerbit: Pustaka Arafah


  • 15.000,00
Ongkos kirim dihitung saat checkout


Buku Saku 52 Perusak Amal

Kelompok Telaah Kitab ar-Risalah, Pustaka Arafah 

Ada beberapa perkara yang dapat merusak dan membatalkan pahala amal. Ada di antaranya yang membatalkan amal secara keseluruhan serta menghilangkan kebaikannya. Ada pula yang menghancurkan sebagian amal. Di antara perkara yang merusak amal kebaikan itu merupakan perbuatan hati, ada pula yang merupakan perbuatan lisan, dan ada pula yang merupakan perbuatan badan. Sayangnya perkara yang dapat merusak, membatalkan, dan membinasakan amal kebaikan ini masih banyak terjadi di masyarakat kita. Dan ironisnya kadang ia dianggap sebagai perkara biasa saja.

Mengupas Lebih Dalam

Buku saku yang ada di hadapan Anda ini membahas tiga hal yang menjadi sumber perusak amal, dan darinya bercabang menjadi detail-detail perusak amal. Pertama; Perbuatan Hati, yang terdiri dari 18 problem (syirik, meyakini bolehnya bertahkim dengan hukum selain yang diturunkan Allah, riya’, mendustakan takdir, mengaku memiliki pengetahuan tentang perkara ghaib, berputus asa dari rahmat Allah, merasa gembira dengan musibah yang menimpa kaum mukminin, dan lain sebagainya).

Kedua, Perbuatan Lisan, yang terdiri dari 13 problem (menghina Allah, menghina al-Qur’an, meremehkan ulama, takhbib, sum’ah, takfir serampangan, dan lain sebagainya). Dan Ketiga, Perbuatan Badan, yang terdiri dari 21 problem (ghuluw, riba, durhaka kepada orang tua, memelihara anjing, pecandu khamr, berbuat bid’ah, menolak membayar zakat, dan ditutup dengan bab Lari dari medan Jihad).

Memelihara Anjing (hal. 89-91)

Sempat viral di media sosial kita, penampakan wanita bercadar yang memilih anjing sebagai piaraannya. Bagaimanakah tuntunan Islam tentang masalah tersebut? Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من أمسك كلبا فإنه ينقص كل يوم من عمله قيراط إلا كلب حرث أو ماشية

“Barangsiapa memelihara anjing, maka amalan sholehnya akan berkurang setiap harinya sebesar satu qirath (satu qirath adalah sebesar gunung uhud), selain anjing untuk menjaga tanaman atau hewan ternak.” (HR. Bukhari)

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ ضَارِى نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطَانِ

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak dua qirath (satu qirath adalah sebesar gunung Uhud).” (HR. Muslim)

Dari Salim bin ‘Abdullah dari ayahnya –‘Abdullah-, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ كَلْبَ صَيْدٍ نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalannya berkurang setiap harinya sebanyak satu qirath (satu qirath adalah sebesar gunung Uhud).” (HR, Muslim)

Jika sudah sedemikian rupa ancaman dari hadits-hadits yang ada, masihkah kita “ngeyel’ (protes) dan mempertanyakan hikmah terhadap pensyariatan sesuatu?!?

Buku Saku 52 Perusak Amal, Penulis Kelompok Telaah Kitab Ar-Risalah, Penerbit Pustaka Arafah, format buku softcover, tebal buku 114 halaman, ukuran buku 11 x 14,5 cm, berat buku 200 gram, Harga Rp. 15.000,-


Kami Juga Merekomendasikan