Buku Saku Hak Suami Istri (Pustaka Ibnu ‘Umar)

Penerbit: Pustaka Ibnu Umar


  • 16.500,00
Ongkos kirim dihitung saat checkout


Buku Saku Hak Suami Istri

Syaikh Fahd ‘Abdullah, Pustaka Ibnu ‘Umar

Satu lagi persembahan dari Pustaka Ibnu ‘Umar yang sangat produktif dalam mencetak buku. Kali ini, kami suguhkan terjemahan dari kitab Al-Mukhtasharu fii Fiqhi Al-Huquuqi az-Zaujiyyati yang dihimpun ulang oleh Ustadz Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah. Salah satu kunci keluarga bahagia yaitu adanya pemahaman dan pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri di dalam bahtera rumah tangga. Diperlukan kerjasama antara suami dan istri dalam mebangun keharmonisan rumah tangganya. Dan tentunya didasari dengan agama, maka keluarga tersebut akan menjadi sakinah.

Seorang suami yang beriman akan mampu menjadi kepala rumah tangga yang baik dan kelak membawa keluarganya menuju Surga. Seorang istri yang shalihah tentunya yang selalu taat pada suaminya sserta mampu membawa keluarganya senantiasa dalam kebaikan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ سَكَنًا

“Dan Allah menjadikan bagi kalian rumah-rumah kalian sebagai tempat tinggal (mendapat ketenangan di dalamnya).” (Surat an-nahl: 80)

Suami sebagai pemimpin rumah tangga memiliki hak-hak yang didapatkan dari istri dan anak-anaknya. Beberapa dalil tentang suami sebagai pemimpin rumah tangga antara lain, Allah Tabaraka wa Ta’ala berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (Surat an-Nisaa’: 34)

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya.” (HR. At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Baihaqi)

Apa saja yang dibahas dalam buku ini? Buku ini berisi 3 untaian bab yang runtut, diawali dengan Hak yang sama-sama dimiliki oleh kedua belah pihak (suami istri), seperti; hak istimtaa’, hak tetapnya keturunan, hak untuk dipergauli dengan baik. Pada bab kedua: Hak-hak istri yang wajib dipenuhi oleh suaminya, seperti; suami wajib membayar mahar istrinya, suami wajib menafkahi istri dan anak-anaknya, suami harus mempergauli istri dengan baik, suami wajib memenuhi kebutuhan istri dalam jimaa’, dan lain-lain. Dan di akhir bab: Hak-hak suami yang wajib dipenuhi oleh istrinya, seperti; istri wajib mempergauli suami dengan baik (ma’ruf), istri harus menaati suami, istri harus tinggal di rumah suaminya.
Semoga buku ini menjadi teman dalam suka dan duka saat mengayuh biduk rumah tangga.

Buku Saku Hak Suami Istri, Penulis Syaikh Fahd ‘Abdullah, Penerbit Pustaka Ibnu ‘Umar, format buku softcover, ukuran buku saku 15 x 10,5 cm, tebal buku 96 halaman, berat buku packing +/- 150 gram, Harga Rp. 16.500,-


Kami Juga Merekomendasikan